Woman Shine Indonesia bersama Kemenko PMK Mendukung Perempuan sebagai Pilar Ekonomi Keluarga & Kekuatan Pemberdayaan Masyarakat



Pemberdayaan perempuan khususnya kaum ibu maupun calon ibu merupakan salah satu kunci dalam mengatasi persoalan ekonomi dalam skala terkecil dalam keluarga. Pada 2018, tercatat 47,95 juta orang perempuan yang bekerja. Jumlahnya meningkat setahun setelahnya menjadi 48,75 juta orang

Woman Shine Indonesia - ExcellencIA (Excellence Indonesia) bersama Kementerian Koordinator Pengembangan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK)  Mendukung Perempuan sebagai Pilar Ekonomi Keluarga & Kekuatan Pemberdayaan Masyarakat melakukan identifikasi permasalahan serta menyusun langkah strategis dalam perlindungan perempuan.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Roos Diana Iskandar mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam melindungi perempuan Indonesia, khususnya dari kekerasan berbasis gender

Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76. Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang.


"Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, namun dalam meningkatkan upaya perlindungan perempuan dibutuhkan kerja keras dan sinergitas bersama. Peran serta dan dukungan semua pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat tentu sangat diperlukan," ujarnya saat mewakili Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Anak, Perempuan, dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri dalam FGD II Ulama Perempuan Merespon Kekerasan Berbasis Gender dalam Migrasi, Selasa (27/4).


Merujuk fakta, berdasarkan penelitian UN Women, kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran memiliki dampak serius, baik itu secara jangka pendek dan jangka panjang terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Adapun dampak kesehatan dari korban kekerasan mencakup cedera, kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, disabilitas, depresi, atau bahkan melakukan perbuatan membahayakan diri sendiri. Selain itu, penyintas kekerasan juga menghadapi stigma dan penolakan dari masyarakat juga keluarga.


"Kondisi ini yang harusnya bisa menjadi dasar bagi kita untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan pekerja migran. Karenanya, saya berharap kita semua punya komitmen yang sama dalam menjalankan kewajiban melindungi mereka," tuturnya.


Turut hadir dalam FGD dan ikut menyuarakan pendapat serupa yaitu perwakilan kementerian/lembaga, BP2MI, serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat termasuk. 

Komentar